Pages

Ads 468x60px

Hukum mengubah nama yang tidak syar'i

Oleh: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Bazz
Pertanyaan:Jika seseorang diberi nama dengan sebuah nama yang dikemudian hari diketahui bahwa nama tersebut tidak syar'i, apa yang Anda nasehatkan?
Jawaban:Wajib merubahnya, misalkan seseorang yang menamakan dirinya 'Abdu Al-Husain (Hamba Husain) atau 'Abdu An-Nabi (Hamba Nabi) atau 'Abdu Al-Ka'bah (Hamba Ka'bah), kemudian dia mengetahui bahwasanya penghambaan tidak boleh kecuali hanya kepada Allah, dan tidak boleh bagi siapapun diibadahi kecuali Allah.
Bahkan penghambaan hanya boleh disandarkan kepada Allah saja, seperti nama 'Abdullah, 'Abdurrahmaan, 'Abdul Malik. Maka wajib atasnya untuk merubah nama seperti 'Abdun An-Nabi atau 'Abdu Al-Ka'bah menjadi 'Abdullah atau 'Abdu Ar-Rahmaan, atau Muhammad atau ahmad atau Shalih, atau yang lainnya dari nama-nama  yang syar'i, dan perkara ini adalah sesuatu yang wajib.
Nabi saw telah merubah banyak nama-nama yang tidak syar'i. Sementara jika nama itu adalah milik ayahnya, maka jika ayahnya masih hidup maka diberitahu agar mengganti namanya, sementara jika sudah meninggal maka tidak ada keperluan untuk menggantinya dan dibiarkan apa adanya. Karena Nabi tidak mengganti nama Abdul Muthallib dan tidak mengganti nama-nama lainnya yang menghambakan ke selain Allah, seperti Abdu Manaf, karena mereka sudah dikenal dengan nama-nama itu.

Majmu' fataawa wa maqaalaat mutanawwi'ah, jilid 28

No comments:

Post a Comment

Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^