Pages

Ads 468x60px

Jual Beli Terselubung Tinjauan Hukum Islam

Islam adalah sistem yang sempurna bagi kehidupan, baik segi kehidupan ekonomi, sosial maupun politik. Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’ yakni Al – Quran dan Sunah, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam.
Allah menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain. Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.
 Transaksi jual beli merupakan bagian daripada ta’awun (saling tolong menolong). Karenanya jual beli itu adalah perbuatan yang mulia dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Akan tetapi, apabila di dalam jual beli itu ada unsur kezaliman, seperti segala sesuatu yang menimbulkan kemudharatan, kemaksiatan, dan lain-lain. Maka tidak lagi bernilai ibadah, tetapi sebaliknya yaitu perbuatan dosa.
Dasar hukum jual beli adalah sebagaimana firman Allah SWT. :
Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah : 275)

Firman berikutnya:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Q.S. An-Nisa’ : 29)
Berdasarkan ayat diatas menetapkan bahwa dalam praktik muamalah atau melakukan kegiatan jual beli sangatlah dipentingkan kejujuran, transparansi dan sangat mencela segala bentuk penipuan yang dapat merugikan pihak lain.
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menjual dan membeli, yang  menjadi keinginan hatinya, tetapi islam menentang keras jual beli yang dilarang.
Manusia dituntut untuk mengetahui bagaimana cara memperoleh rizqi yang halal dan berkah, mendapat kepercayaan manusia dan ridha dari Allah SWT, terlebih lagi bagi mereka yang terjun kedunia usaha. Mereka harus mengetahui bagaimana cara bermuamalah yang sesuai dengan ajaran islam.
Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini jual beli terlarang yakni tidak memenuhi syarat dan rukun.
Dalam melakukan transaksi  jual beli, penjual dan pembeli wajib mematuhi ketentuan-ketentuan jual beli yang telah ditetapkan baik oleh agama maupun oleh Negara. Ketentuan jual beli telah dijelaskan secara eksplisit di dalam Al-Quran maupun Hadits. Sedangkan negara juga mempunyai aturan-aturan khusus tentang jual beli yang telah diatur dalam undang-undang diantaranya adalah UU tentang perfilman.
Meskipun aturan jual beli telah ditetapkan oleh undang-undang, namun masih ada pihak-pihak yang tidak memperdulikan aturan-aturan tersebut. Seperti dalam kasus jual beli DVD terselubung. DVD adalah sejenis cakram optis yang dapat digunakan untuk menyimpan data, termasuk film dengan kualitas video dan audio yang lebih baik dari kualitas VCD. "DVD" pada awalnya adalah singkatan dari digital video disc, namun beberapa pihak ingin agar kepanjangannya diganti menjadi digital versatile disc agar jelas bahwa format ini bukan hanya untuk video saja. Karena konsensus antara kedua pihak ini tidak dapat dicapai, sekarang nama resminya adalah "DVD" saja, dan huruf-huruf tersebut secara "resmi" bukan singkatan dari apapun.
DVD terselubung ialah film yang tidak lulus sensor atau film porno dalam keping DVD yang dikemas film anak-anak. Perbuatan seperti ini jelas menyalahi kode etik perfilman juga praktik manipulasi yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Menurut Islam, film porno hanya akan merusak moral dan akhlak manusia. Tontonan seperti itu akan cendrung membuat seseorang berprilaku atau berbuat yang tidak senonoh. Apalagi jika sampai anak kecil yang menonton film tersebut. Karena itu Islam melarang memperdagangkan barang-barang tersebut yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat. Sebaliknya dengan dilarangnya, maka hikmahnya minimal dapat mencegah dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.



No comments:

Post a Comment

Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^