Menyikat Gigi Tanpa Pasta Gigi Saat Berpuasa

Berpuasa
seringkali menyisakan bau mulut yang kurang nyaman bila tercium oleh
orang lain. Meskipun demikian, dalam sebuah hadits telah disebutkan
bahwa bau mulut orang yang berpuasa bagaikan wangi misk di sisi Allah.
Dari Abu Hurairah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
“Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada bau minyak kasturi.”[1]
Untuk meminimalisir bau mulut, seringkali kita menyikat gigi dengan
pasta gigi. Dalam kondisi berpuasa, apakah kita tetap boleh menyikat
gigi dengan menggunakan pasta gigi? Apakah hal ini boleh disamakan
dengan kebolehan bersiwak saat berpuasa? Mari kita kaji pembahasan ini
bersama.
Hukum Bersiwak Saat Berpuasa
Syaikh Shalih al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum bersiwak ketika
sedang melakukan puasa Ramadhan. Beliau memaparkan, “Tidak diragukan
lagi bahwa bersiwak merupakan ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
yang dianjurkan. Bersiwak memiliki keutamaan yang besar. Terdapat
berbagai riwayat shahih yang menunjukkan dianjurkannya bersiwak, dapat
kita lihat pada perbuatan maupun perkataan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, sudah seharusnya kita mengamalkan ajaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
ini. Hendaklah kita berusaha bersiwak, terlebih-lebih lagi pada saat
diperlukan atau pada waktu yang disunnahkan untuk bersiwak, seperti
sebelum berwudhu, ketika akan melaksanakan shalat, ketika hendak membaca
al-Quran, ketika ingin menghilangkan bau mulut yang tak sedap, serta
saat bangun tidur sebagaimana hal ini pernah dicontohkan oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Keadaan-keadaan tadi merupakan saat yang ditekankan untuk bersiwak.
Dan asalnya, siwak itu disunnahkan di setiap waktu. Orang yang berpuasa
pun dianjurkan untuk bersiwak sebagaimana orang yang tidak berpuasa.
Pendapat yang tepat, bersiwak dibolehkan sepanjang waktu, dianjurkan
untuk bersiwak di pagi hari maupun di sore hari.
Pendapat yang menyatakan tidak bolehnya bersiwak di sore hari sebenarnya bukan berasal dari sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Akan tetapi, yang tepat terdapat beberapa perkataan sahabat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- مَا لاَ أُحْصِى يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku pernah melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa.”[2]
Oleh karena itu, bersiwak itu disunnahkan bagi orang yang berpuasa
maupun yang tidak berpuasa. Namun dengan tetap menjaga agar jangan
terlalu kasar (tergesa-gesa) ketika bersiwak karena bisa melukai mulut
dan menyebabkan keluarnya darah, atau siwak bisa merusak sesuatu yang
ada di mulut . Maka, wajib bagi orang yang terjadi semacam itu untuk
mengeluarkan darah atau siwak tersebut dari mulutnya. Oleh karena itu,
hendaklah seseorang bersiwak dengan perlahan-lahan.[3]
Jika Siwaknya Memiliki Rasa
Sebuah pertanyaan disampaikan kepada Syekh Abdullah bin ‘Abdurrahman
al-Jibrin, “Apakah bersiwak dengan siwak yang memiliki rasa membatalkan
puasa?”
Syaikh Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Jibrin menyampaikan jawaban,
“Bersiwak boleh dilakukan saat berpuasa, dan hukumnya disunnahkan di
setiap waktu. Banyak ulama yang memakruhkan bersiwak bagi orang yang
berpuasa setelah waktu
zawal (tergelincirnya matahari ke
barat). Mereka berpendapat demikian karena bersiwak menyebabkan
hilangnya bau mulut yang baunya di sisi Allah bagaikan wangi misk.
Para ulama yang meneliti lebih jauh menguatkan pendapat bahwa bersiwak saat berpuasa tidaklah makruh, bahkan
dianjurkan untuk bersiwak di pagi dan sore hari.
Adapun jika siwak tersebut memiliki rasa, maka wajib bagi orang yang bersiwak untuk
membuang ludahnya ke tanah
atau menyekanya dengan sapu tangan. Secara umum, sesungguhnya rasa itu
hanya ada di kulit siwak dan tidak selamanya akan ada pada siwak
tersebut. Adapun jika siwak tersebut berasa seperti rasa salah satu
jenis sayuran atau yang semisalnya, dari segi bahwa rasanya dapat
terkecap dengan ludah, maka wajib bagi orang yang bersiwak tersebut
untuk memuntahkan air liurnya tadi, karena jika dia sengaja menelan
sesuatu dan mengecap rasanya maka puasanya batal. Wallahu a’lam.[4]
Dari fatwa beliau tersebut, dapat dipahami bahwa alasan tidak
bolehnya menggunakan siwak yang memiliki rasa saat berpuasa adalah
karena rasa dari siwak tersebut bisa terkecap oleh ludah dan akhirnya
tertelan masuk ke tenggorokan. Padahal, telah kita ketahui bersama bahwa
menelan makanan dan minuman ke dalam kerongkongan dengan sengaja
termasuk salah satu pembatal puasa.
Dalam kitab
Haqiqatush Shiyam, pada Pasal “Hal-hal yang
Membatalkan Puasa dan yang Tidak Membatalkan Puasa”, Syaihul Islam Ibnu
Taimiyyah menyatakan, “Pembatal-pembatal puasa ada yang berdasarkan nash
dan ijma’ (kesepakatan para ulama), yaitu: makan, minum, dan berjima’
(hubungan intim dengan istri). Allah Ta’ala berfirman,
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ
وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى
يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ
الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
‘Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, serta makan dan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam (yaitu fajar). Kemudian, sempurnakanlah
puasa itu sampai (datangnya) malam….’ (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa di saat tidak puasa diizinkan untuk
berhubungan intim dengan istri. Maka bisa dipahami bahwa puasa haruslah
menahan diri dari berhubungan intim dengan istri, makan dan minum.”[5]
Hukum Menggunakan Pasta Gigi Saat Berpuasa
Dalam hal ini, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya,
“Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia
sedang berpuasa di siang hari?”
Beliau menjawab, “Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap
menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula
dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore
harinya.” [6]
Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad
bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang
yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?”
Beliau menjelaskan, “Penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang
berpuasa tidaklah mengapa jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke
dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan, pen). Akan tetapi, yang lebih
utama adalah tidak menggunakannya karena pada pasta gigi terdapat rasa
yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia
sadari. Oleh karena itu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shobroh,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bila engkau sedang berpuasa.”[7]
Dengan demikian, yang lebih utama bagi orang yang sedang berpuasa adalah
tidak menggunakan pasta gigi.
Waktu untuk menggunakan pasta gigi sebenarnya masih bisa di waktu
lainnya. Jika orang yang berpuasa tersebut tidak menggunakan pasta gigi
hingga waktu berbuka, maka berarti dia telah menjaga dirinya dari
perkara yang dikhawatirkan merusak ibadah puasanya.”[8]
Kesimpulan
- Bersiwak disunnahkan untuk dilakukan dalam keadaan apa pun, baik sedang berpuasa ataupun tidak.
- Hukum menggunakan sikat gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak.
- Hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi dianalogikan (diqiyaskan) dengan hukum menggunakan siwak yang memiliki rasa.
- Pada asalnya, hukum menggunakan sikat gigi dengan pasta gigi saat
berpuasa adalah boleh. Namun untuk lebih berhati-hati dari tertelannya
pasta gigi ke dalam kerongkongan, maka sebaiknya pasta gigi tidak
digunakan ketika puasa, bisa ditunda setelah waktu berbuka tiba atau
sebelum masuk waktu shubuh. Sebagai gantinya, ketika sedang berpuasa,
sebaiknya menyikat gigi dilakukan tanpa memberikan pasta gigi pada sikat
gigi. Wallahu a’lam.
—
[1] HR. Muslim no. 1151.
[2] HR. Tirmidzi no. 725 dan Ahmad 3/445. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if.
[3]
Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 441, hlm. 492-493.
[4] Fatwa Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, nomor fatwa. 10774.
[5]
Haqiqatush Shiyam, hlm. 10—11.
[6]
Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 444, hlm. 495.
[7] HR. Abu Daud no. 2366. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.
[8]
Fatawa Ramadhan, Juz 2, nomor fatwa. 446, hlm. 496
Referensi:
- Fatwa Syaikh al-Jibrin, http://ibn-jebreen.com (URL:
http://ibn-jebreen.com/ftawa.php?view=vmasal&subid=10774&parent=835)
- Fatawa Ramadan fish Shiyam wal Qiyam wal I’tikaf wa Zakatul Fithr,
Para Ulama, www.waqfeeya.com (URL:
http://ia311213.us.archive.org/1/items/frskfrsk/frsk.pdf)
- Haqiqatush Shiyam, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, pentahqiq Syekh
Nashiruddin al-Albani, www.waqfeeya.com (URL:
http://ia311036.us.archive.org/2/items/waq93564/93564.pdf)
Penulis: Ummu Asiyah Athirah
Muroja’ah: Abu Rumaysho Muhammad Abduh Tuasikal
sumber