Pages

Ads 468x60px

Hukum Tentang Makanan dan Minuman

1. Sesungguhnya Allah baik dan tidak mengabulkan (menerima) kecuali yang baik-baik. Allah menyuruh orang mukmin sebagaimana Dia menyuruh kepada para rasul, seperti firmanNya dalam surat Al Mukminun ayat 52: “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan-makanan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shaleh.” Allah juga berfirman dalam surat Al Baqarah 172: “Hai orang-orang yang beriman makanlah di antara rezeki yang baik-baik.” Kemudian Rasulullah menyebut seorang yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan wajahnya kotor penuh debu menadahkan tangannya ke langit seraya berseru: “Ya Robbku, Ya Robbku”, sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia diberi makan dari yang haram pula. Jika begitu bagaimana Allah akan mengabulkan doanya? (HR. Muslim)
2. Wahai Sa’ad, perbaikilah (murnikanlah) makananmu, niscaya kamu menjadi orang yang terkabul do’anya. Demi yang jiwa Muhammad dalam genggamanNya. Sesungguhnya seorang hamba melontarkan sesuap makanan yang haram ke dalam perutnya maka tidak akan diterima amal kebaikannya selama empat puluh hari. Siapapun yang dagingnya tumbuh dari yang haram maka api neraka lebih layak membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)
3. Janganlah kamu memberi makanan yang kamu sendiri tidak suka memakannya. (HR. Ahmad)
4. Sesungguhnya termasuk pemborosan bila kamu makan apa saja yang kamu bernafsu memakannya. (HR. Ibnu Majah)
5. Rasulullah Saw berkata kepada Umar bin Abi Salamah, “Wahai anak, ucapkanlah Bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa yang ada di hadapanmu”. (HR. Bukhari)
6. Orang yang paling kenyang makan di dunia akan menjadi paling lama lapar pada hari kiamat. (HR. Al Hakim)
7. Apabila kamu lupa menyebut “Bismillah” pada awal makan hendaklah mengucapkan:  “Bismillah pada awal dan akhirnya”. (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
8. Apabila diserukan untuk makan malam lalu terdengar suara azan oleh muazin maka dahulukan makan malam. (Abu Hanifah)
Keterangan:
Hal ini berlaku khusus untuk shalat Isya karena waktunya panjang.
9. Hidangan makanan untuk dua orang seharusnya cukup untuk tiga orang dan makanan untuk tiga orang cukup untuk empat orang. (HR. Bukhari)
10. Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah hendaklah menjauhi kita atau menjauhkan diri dari masjid kita dan sebaiknya tinggal di rumahnya. (HR. Bukhari)
Keterangan:
Sesungguhnya malaikat merasa terganggu dengan bau bawang merah dan bawang putih sebagaimana manusia pun merasa terganggu dengan bau tersebut. Namun jika bau tersebut bisa hilang, misalnya dengan gosok gigi dengan pasta gigi atau berkumur dengan zat penghilang bau, maka diperbolehkan untuk ke masjid dan berkumpul dengan kaum muslimin lainnya.
11. Dinginkanlah makanan, sesungguhnya yang panas-panas tidak ada berkahnya. (HR. Al Hakim dan Ad-Dailami)
12. Thariq bin Suwaid Ra bertanya kepada Nabi Saw tentang khamar (arak) dan beliau melarangnya. Lalu Thariq berkata, “Aku hanya menjadikannya campuran untuk obat.” Lalu Nabi Saw berkata lagi, “Itu bukan obat tetapi penyakit.” (HR. Ahmad)
13. Rasulullah Saw melarang orang meniup-niup makanan atau minuman. (HR. Abu Dawud)
Keterangan:
Meniup-niup makanan dan minuman yang panas biasa dilakukan dengan tujuan agar lekas dingin, dan hal ini dilarang oleh Nabi. Hendaknya makanan atau minuman tersebut didiamkan saja atau didinginkan dengan metode lainnya selain dengan meniup langsung dengan mulut, misalnya dengan fan (kipas angin).
14. Tidak ada susu yang lebih baik (unggul) daripada air susu ibunya (ASI). (HR. Ar-Ridha)
15. Rasulullah Saw melarang kami minum dan makan dengan perkakas makan dan minum dari emas dan perak. Beliau juga melarang kami berpakaian sutera dan yang dibordir dengan benang sutera dengan sabdanya, “Itu untuk kaum musyrikin di dunia dan untuk kamu di akhirat. (Mutafaq’alaih)
Keterangan:
Khusus untuk kaum wanita (muslimah) diperkenankan untuk menggunakan perhiasan dari emas dan perak, serta memakai pakaian sutera dan pakaian yang dibordir dengan sutera (yang terdapat suteranya), namun hal tersebut diharamkan untuk kaum pria (muslimin). Khusus untuk kaum pria yang mempunyai penyakit gatal-gatal (penyakit exim) yang umumnya sering menggaruk-garuk pada kulit yang gatal tersebut, maka menggunakan pakaian sutera diperbolehkan untuk mereka. Hal tersebut pernah dialami oleh Zubair dan Abdurrahman bin ‘Auf, dan Rasulullah pun mengizinkannya.
16. Bertamu itu hanya tiga hari lamanya dan pemberian bekal perjalanan bagi tamu hanya untuk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim bertamu di rumah saudaranya semuslim sehingga menyebabkannya berdosa. Para sahabat bertanya, “Bagaimana sampai menyebabkan yang ditamui (tuan rumah) berdosa?” Nabi menjawab: “Dia bertamu sedang yang ditamui hampa tidak punya sesuatu apapun untuk disuguhkan kepada tamunya”. (HR. Ahmad)
17. Rasulullah Saw melarang orang yang minum dengan membalik mulut kendi langsung ke mulutnya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Keterangan:
Dilarang minum langsung dari tempat minum yang digunakan oleh banyak orang, misal minum langsung dari galon, poci, teko dan wadah-wadah lainnya. Hendaknya dituangkan dulu ke dalam gelas, lalu meminumnya dari gelas tersebut.
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath – Gema Insani Press

No comments:

Post a Comment

Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^