Pages

Ads 468x60px

Jual Beli Terselubung Tinjauan Hukum Islam

Islam adalah sistem yang sempurna bagi kehidupan, baik segi kehidupan ekonomi, sosial maupun politik. Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’ yakni Al – Quran dan Sunah, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam.
Allah menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan orang lain. Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.
 Transaksi jual beli merupakan bagian daripada ta’awun (saling tolong menolong). Karenanya jual beli itu adalah perbuatan yang mulia dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Akan tetapi, apabila di dalam jual beli itu ada unsur kezaliman, seperti segala sesuatu yang menimbulkan kemudharatan, kemaksiatan, dan lain-lain. Maka tidak lagi bernilai ibadah, tetapi sebaliknya yaitu perbuatan dosa.
Dasar hukum jual beli adalah sebagaimana firman Allah SWT. :
Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah : 275)

Firman berikutnya:
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Q.S. An-Nisa’ : 29)
Berdasarkan ayat diatas menetapkan bahwa dalam praktik muamalah atau melakukan kegiatan jual beli sangatlah dipentingkan kejujuran, transparansi dan sangat mencela segala bentuk penipuan yang dapat merugikan pihak lain.
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk menjual dan membeli, yang  menjadi keinginan hatinya, tetapi islam menentang keras jual beli yang dilarang.
Manusia dituntut untuk mengetahui bagaimana cara memperoleh rizqi yang halal dan berkah, mendapat kepercayaan manusia dan ridha dari Allah SWT, terlebih lagi bagi mereka yang terjun kedunia usaha. Mereka harus mengetahui bagaimana cara bermuamalah yang sesuai dengan ajaran islam.
Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini jual beli terlarang yakni tidak memenuhi syarat dan rukun.
Dalam melakukan transaksi  jual beli, penjual dan pembeli wajib mematuhi ketentuan-ketentuan jual beli yang telah ditetapkan baik oleh agama maupun oleh Negara. Ketentuan jual beli telah dijelaskan secara eksplisit di dalam Al-Quran maupun Hadits. Sedangkan negara juga mempunyai aturan-aturan khusus tentang jual beli yang telah diatur dalam undang-undang diantaranya adalah UU tentang perfilman.
Meskipun aturan jual beli telah ditetapkan oleh undang-undang, namun masih ada pihak-pihak yang tidak memperdulikan aturan-aturan tersebut. Seperti dalam kasus jual beli DVD terselubung. DVD adalah sejenis cakram optis yang dapat digunakan untuk menyimpan data, termasuk film dengan kualitas video dan audio yang lebih baik dari kualitas VCD. "DVD" pada awalnya adalah singkatan dari digital video disc, namun beberapa pihak ingin agar kepanjangannya diganti menjadi digital versatile disc agar jelas bahwa format ini bukan hanya untuk video saja. Karena konsensus antara kedua pihak ini tidak dapat dicapai, sekarang nama resminya adalah "DVD" saja, dan huruf-huruf tersebut secara "resmi" bukan singkatan dari apapun.
DVD terselubung ialah film yang tidak lulus sensor atau film porno dalam keping DVD yang dikemas film anak-anak. Perbuatan seperti ini jelas menyalahi kode etik perfilman juga praktik manipulasi yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Menurut Islam, film porno hanya akan merusak moral dan akhlak manusia. Tontonan seperti itu akan cendrung membuat seseorang berprilaku atau berbuat yang tidak senonoh. Apalagi jika sampai anak kecil yang menonton film tersebut. Karena itu Islam melarang memperdagangkan barang-barang tersebut yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat. Sebaliknya dengan dilarangnya, maka hikmahnya minimal dapat mencegah dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.



Silsilah Nasab Guru Sekumpul dan Kaitannya dengan Fam Al-Aydrus

Guru Sekumpul adalah sebutan akrab buat Al-Allamah Kh. Zaini Ghani, yaitu seorang ulama kharismatik Kalimantan Selatan, dilahirkan pada 25 Muharram 1361 H (11 Februari 1942 M)  dan wafat 5 Rajab 1426 H (10 Agustus 2005). Beilau sering disebut-sebut sebagai Habib keturunan Rasulullah, padahal beliau sendiri tidak pernah menambahkan dibelakang nama beliau dengan fam tertentu. Lalu darimana isyu tersebut?, mari kita telusuri nasab beliau.
  1. K H. Muhammad Zaini
  2. Abdul Ghani
  3. H Abdul Manaf
  4. Muhammad Seman
  5. H M. Sa’ad
  6. H. Abdullah
  7. Mufti H. M. Khalid
  8. Khalifah H. Hasanuddin
  9. Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari
Sampai disini, tidak ada perbedaan karena memang diingat, dicatat, dan dijaga dengan baik oleh Guru Sekumpul serta keluarga beliau. Perbedaan terjadi ketika kita meneliti nasab dari Sekh Muhammad Arsyad Al Banjari yang merupakan tokoh Islam terbesar di bumi Banjar.
Ada beberapa versi catatan nasab Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, ada yang mengatakan lima versi, namun yang saya temukan hanya dua dan itupun masih dalam versi yang sama karena yang kedua tidak jauh beda dengan yang pertama, hanya ketinggalan 2 orang, mungkin kesalahan penyalinan saja.
Pertama, catatan dari 3 kitab, yaitu:  Syajaratul Arsyadiyah, Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari Pengarang Sabilal Muhtadin, dan Maulana Syeik Muhammad Arsyad Al Banjari. Yaitu sebagai beikut:
  1. Muhammad Arsyad Al Banjari
  2. Abdullah
  3. Abu Bakar
  4. Sultan Abdurrasyid Mindanao
  5. Abdullah
  6. Abu Bakar Al Hindi
  7. Ahmad Ash Shalaibiyyah
  8. Husein
  9. Abdullah
  10. Syaikh
  11. Abdullah Al Idrus Al Akbar (datuk seluruh keluarga Al Aidrus)
  12. Abu Bakar As Sakran
  13. Abdurrahman As Saqaf
  14. Muhammad Maula Dawilah
  15. Ali Maula Ad Dark
  16. Alwi Al Ghoyyur
  17. Muhammad Al Faqih Muqaddam
  18. Ali Faqih Nuruddin
  19. Muhammad Shahib Mirbath
  20. Ali Khaliqul Qassam
  21. Alwi
  22. Muhammad Maula Shama’ah
  23. Alawi Abi Sadah
  24. Ubaidillah
  25. Imam Ahmad Al Muhajir
  26. Imam Isa Ar Rumi
  27. Al Imam Muhammad An Naqib
  28. Al Imam Ali Uraidhy
  29. Al Imam Ja’far As Shadiq
  30. Al Imam Muhammad Al Baqir
  31. Al Imam Ali Zainal Abidin
  32. Al Imam Sayyidina Husein
  33. Al Imam Amirul Mu’minin Ali Karamallah wajhah wa Sayyidah Fatimah Az Zahra
  34. Rasulullah SAW[1]
Kedua, terdapat pada kitab yang dikarang oleh seseorang tanpa nama dengan judul  Silsilah Siti Fatimah, sebagai berikut:
  1. Muhammad Arsyad Al Banjari
  2. Abdullah
  3. Abu Bakar
  4. Abdurrasyid
  5. Abdullah al-Idrus al-Magribi
  6. Abu Bakar al-Hindi
  7. Ahmad
  8. Husin
  9. Abdullah
  10. Syaikh
  11. Abdullah Al-Idrus
  12. Abu Bakar as-Sakrani
  13. Abdurrahman as-Saqafi
  14. Maulana Ad-Duwailah
  15. Ali
  16. Alwi
  17. al-Faqih al-Muqaddam Muhammad
  18. Ali Khala Qasim
  19. Alwi
  20. Muhammad
  21. Alwi
  22. Abdullah
  23. Ahmad al-Muhajir lillah
  24. Isa  an-Naqib
  25. Muhammad an-Naqib
  26. Ali al-Arid
  27. Ja’far  as-Sadiq
  28. Muhammad al-Baqir
  29. Ali Zainal Abidin
  30. Sayyidina Husin
  31. Sayyidina Ali dan  Sayyidina Fatimah az-Zahra
  32. Sayyidina Muhammad SAW.[2]
Kedua versi silsilah/nasab diatas sama saja, hanya saja pada silsilah kedua ada yang terlewatkan dan saya tidak tahu apakah itu kesalahan M. Rusydi  yang menyalin  atau memang dari kitab Silsilah Siti Fatimah-nya. Pada catatan nasab yang kedua tidak ada  Ali Faqih Nuruddin dan Muhammad Shahib Mirbath yang pada nasab pertama berada di nomor 18 dan 19.
Perbedaan lainnya terdapat pada penulisan nama. Ada dua nama yang berbeda namun orang tua (bin)nya sama, yaitu Ubaidillah Bin Ahmad Al Muhajir  dan Isa Arrumi Bin Muhammad Annaqib
  1. Pada catatan nasab pertama tertulis Ubaidillah (nomor 24) sementara pada catatan nasab yang kedua tertulis Abdullah (nomor 22)
  2. Pada catatan nasab pertama tertulis  Isa Arrumi (nomor 26) sementara pada catatan nasab yang kedua tertulis Isa an-Naqib (nomor 24)
 Saya tidak bisa mengetahui secara pasti apakah kedua nama itu orang yang sama, hanya kekeliruan penulisan saja atau memang orang yang berbeda.
Perbedaan-perbedaan pada catatan nasab tersebut mungkin hanya kesalahan penyalinan saja, yang jelas kedua nasab tersebut membenarkan bahwa Muhammad Arsyad Al Banjari adalah seorang keturunan Rasulullah, yang secara otomatis menyatakan bahwa yang mulia Guru Sekumpul juga seorang habib ber fam Al-Idrus (Al-Aydrus).
Lalu mengapa Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari tidak menyertakan fam Al-Idrus (Al-Aydrus) dibelakang nama beliau?. Keterangan yang saya dengar langsung dari Guru Sekumpul dalam pengajian beliau, bahwa penyembunyian Nasab itu bertujuan untuk menghindari penjajah Belanda yang katanya pada waktu itu mengincar setiap orang yang didirinya mengalir darah Rasulullah.

[1]  (1). Syajaratul Arsyadiyah, Mathba’ah Ahmadiyah Singapura, oleh Abd Rahman Shiddiq (Tuan Guru Sapat, Mufti Kesultanan Indragiri) Cetakan I. Tahun 1356 H. (2). Syeikh Muhammad Arsyad Al Banjari Pengarang Sabilal Muhtadin, oleh Abdullah Hj W. Moh. Shagir, Khazanah Fathaniyah, Kuala Lumpur, Tahun 1990. (3). Maulana Syeik Muhammad Arsyad Al Banjari, oleh Abu Daudi, Dalam Pagar, Martapura. Cetakan Tahun 1980, 1996, dan 2003. — Saya tidak membaca langsung dari ketiga kitab tersebut, hanya menyalin dari Wikipedia  —
[2] Tanpa Nama, Silsilah Siti Fatimah (Salatiga: tanpa penerbit, 1992) 1. Dalam “THE INFLUENCE OF MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI ON THE RELIGIOSITY OF BANJARESE SOCIETY” oleh M. Rusydi (Alumni UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

sumber

Mengapa Lantai Masjidil Haram Tidak Terasa Panas?



Mengapa Lantai Masjidil Haram Tidak Terasa Panas Mengapa Lantai Masjidil Haram Tidak Terasa Panas?
Melakukan thawaf (memutari Kakbah) di malam dan siang hari memang berbeda. Jika malam hari, cuaca cukup sejuk. Karenanya, orang sekitar Mekkah jika ingin melakukan umrah biasanya dilakukan pada malam hari.
Begitu juga dengan warga di sekitar Kota Mekkah seperti Jeddah. Warga di kota yang berlokasi sekira satu jam perjalanan dari Mekkah ini, biasanya berangkat pada sore hari agar bisa salat Magrib berjamaah sekaligus melakukan umrah.
“Kebiasaan orang di sini begitu. Agak aneh kalau berangkat ke Mekkah untuk umrah pada pagi hari,” ucap guide MCH Jeddah, Sahe, yang sudah tinggal 23 tahun di Arab Saudi.
Memang suhu di Mekkah belakangan ini cukup panas berkisar antara 40-42 derajat celsius. Bandingkan dengan Jakarta yang puncak panasnya berada di kisaran 37 derajat celcius. Puncak panas biasanya terjadi pada pukul 15.00 waktu setempat. Setelah itu, terus menurun hingga malam hari.
Kru okezone sudah merasakan thawaf di malam dan siang hari. Memang kondisinya sangat jauh berbeda. Jika malam hari, melakukan thawaf tidak terlalu menguras tenaga.
Berbeda halnya jika thawaf dilakukan siang hari. Keringat sudah pasti bercucuran karena panas matahari yang menyengat.
Meski demikian yang unik, meski mengelilingi Kakbah tanpa alas kaki, namun telapak tidak terasa panas sama sekali. Padahal tempat thawaf merupakan ruang terbuka, panas matahari langsung menerpa lantai marmer.
Ini berberda dengan lantai di jalan hendak keluar dari pintu Marwah. Saat berjalan, telapak kaki berasa sangat panas bak berjalan di atas bara api. Kami berjinjit dan berlari kecil untuk menghindari panas tersebut.
Lalu kenapa di lantai tempat thawaf dan di luar masjidil haram berbeda 180 derajat. Ini menimbulkan rasa penasaran. Salah satu ummal (cleaning service) di Masjidil Haram, Udin (40), mengatakan di bawah Kakbah dan tempat thawaf memang dipasang air conditioner agar telapak kaki peziarah tidak melepuh, kepanasan.
Setelah membaca buku Sami bin Abdullah al Maghlouthm ‘Atlas Haji dan Umrah’ dan sumber lainnya, barulah terungkap. Awalnya, tempat thawaf tidak berubin marmer seperti saat ini. Dulu hanyalah hamparan pasir lapang. Barulah pada masa Abdullah Ibnu Zubair. Ubinnya saat itu bergaris lima meter dari Kakbah, hingga 1375 Hijriyah atau 1954 M di masa Raja Abdul Azis sumbangan marmer terus berdatangan. Kini lantai marmer untuk thawaf terbuat dari marmer kualitas terbaik yang mampu menahan teriknya panas matahari.
Awalnya lokasi thawaf tidak seluas sekarang, terdapat bangunan di atas Maqam Ibrahim dan juga gerbang pintu masuk sumur Zamzam.
Pada masa Raja Faisal renovasi dilakukan melanjutkan periode Raja Saud, di antaranya adalah pembongkaran bangunan di atas Maqam Ibrahim, sehingga lokasi untuk thawaf lebih lebar dari sebelumnya.
Pada masa Raja Khalid, perluasan halaman untuk thawaf kembali diperlebar. Gerbang menuju sumur zamzam dipindahkan ke dekat serambi masjid sebelah timur. Karena itulah area thawaf menjadi lebih luas dari 3.298 meter menjadi 8.500 meter, seluruh bagian Masjidil Haram lama menjadi tempat thawaf.
Kemudian, renovasi dilanjutkan pada masa Raja Fahd. Dibangunlah ruang bawah tanah. Tak hanya itu, lantai bawah tanah juga dilengkapi dengan pengatur udara AC. Pusat mesinnya dibangun di kawasan Ajyad. Air dingin dialirkan di lantai bawah tanah berasal dari tempat yang sama.
Jadi wajar saja, jika lantai yang dipakai untuk tempat thawaf tidak berasa panas sekalipun suhu udara sangat panas. Ini adalah bentuk pelayanan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terhadap jamaah yang setiap tahun harus meninggalkan sanak keluarga di negara mereka demi melaksanakan Rukun Islam ke-5.

sumber