Islam adalah sistem yang sempurna bagi kehidupan, baik
segi kehidupan ekonomi, sosial maupun politik. Merupakan prinsip dasar Islam,
bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’ yakni Al
– Quran dan Sunah, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam.
Allah menciptakan manusia dengan suatu sifat saling
membutuhkan antara satu dengan lainnya. Tidak ada seorangpun yang dapat
menguasai seluruh apa yang diinginkan. Tetapi manusia hanya dapat mencapai
sebagian yang dihajatkan itu. Dia mesti memerlukan apa yang menjadi kebutuhan
orang lain. Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk
mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara
jual-beli dan semua cara perhubungan. Sehingga hidup manusia dapat berdiri
dengan lurus dan irama hidup ini berjalan dengan baik dan produktif.
Transaksi jual
beli merupakan bagian daripada ta’awun (saling tolong menolong). Karenanya jual
beli itu adalah perbuatan yang mulia dan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Akan
tetapi, apabila di dalam jual beli itu ada unsur kezaliman, seperti segala
sesuatu yang menimbulkan kemudharatan, kemaksiatan, dan lain-lain. Maka tidak
lagi bernilai ibadah, tetapi sebaliknya yaitu perbuatan dosa.
Dasar hukum jual beli adalah sebagaimana firman Allah
SWT. :
Artinya : “Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah : 275)
Firman berikutnya:
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu.” (Q.S. An-Nisa’ : 29)
Berdasarkan
ayat diatas menetapkan bahwa dalam praktik muamalah atau melakukan kegiatan
jual beli sangatlah dipentingkan kejujuran, transparansi dan sangat mencela
segala bentuk penipuan yang dapat merugikan pihak lain.
Islam memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk
menjual dan membeli, yang menjadi
keinginan hatinya, tetapi
islam menentang keras jual beli yang dilarang.
Manusia dituntut untuk mengetahui bagaimana cara
memperoleh rizqi yang halal dan berkah, mendapat kepercayaan manusia dan ridha
dari Allah SWT, terlebih lagi bagi mereka yang terjun kedunia usaha. Mereka
harus mengetahui bagaimana cara bermuamalah yang sesuai dengan ajaran islam.
Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang
muslim mengetahui halal-haramnya perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda
yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini jual beli
terlarang yakni tidak memenuhi syarat dan rukun.
Dalam melakukan transaksi jual beli, penjual dan pembeli wajib mematuhi
ketentuan-ketentuan jual beli yang telah ditetapkan baik oleh agama maupun oleh
Negara. Ketentuan jual beli telah dijelaskan secara eksplisit di dalam Al-Quran
maupun Hadits. Sedangkan negara juga mempunyai aturan-aturan khusus tentang
jual beli yang telah diatur dalam undang-undang diantaranya adalah UU tentang
perfilman.
Meskipun aturan jual beli telah ditetapkan oleh
undang-undang, namun masih ada pihak-pihak yang tidak memperdulikan
aturan-aturan tersebut. Seperti dalam kasus jual beli DVD terselubung. DVD
adalah sejenis cakram optis yang dapat digunakan untuk
menyimpan data,
termasuk film
dengan kualitas video
dan audio yang lebih baik dari kualitas VCD. "DVD" pada
awalnya adalah singkatan dari digital video disc, namun beberapa pihak
ingin agar kepanjangannya diganti menjadi digital versatile disc
agar jelas bahwa format ini bukan hanya untuk video saja. Karena konsensus
antara kedua pihak ini tidak dapat dicapai, sekarang nama resminya adalah
"DVD" saja, dan huruf-huruf tersebut secara "resmi" bukan
singkatan dari apapun.
DVD terselubung ialah film yang tidak lulus sensor atau
film porno dalam keping DVD yang dikemas film anak-anak. Perbuatan seperti ini
jelas menyalahi kode etik perfilman juga praktik manipulasi yang tidak
dibenarkan dalam Islam.
Menurut Islam, film porno hanya akan merusak moral dan
akhlak manusia. Tontonan seperti itu akan cendrung membuat seseorang berprilaku
atau berbuat yang tidak senonoh. Apalagi jika sampai anak kecil yang menonton
film tersebut. Karena itu Islam melarang memperdagangkan barang-barang tersebut
yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat. Sebaliknya dengan dilarangnya, maka
hikmahnya minimal dapat mencegah dan menjauhkan manusia dari perbuatan maksiat.
Penulis: Muhammad Hamdani, S.Hi
No comments:
Post a Comment
Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^