Pages

Ads 468x60px

Seputar Niat Puasa

  1. Wajib berniat puasa sebelum datang waktu subuh ketika puasa wajib Jika telah jelas masuk bulan Ramadhan dgn penglihatan mata atau persaksi an atau dgn menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari maka wajib atas tiap muslim yg mukallaf utk berniat puasa di malam hari berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Barangsiapa yg tak berniat sebelum fajar utk puasa maka tak ada puasa baginya".   (HR Abu Daud (2454) Ibnu Majah (1933) Al-Baihaqi (4/202)).
    Dan Sabda (yang artinya): "Barangsiapa yg tak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya." (HR An-Nasa'I (4/196) Al-Baihqi (4/202) Ibnu Hazm (6/162) dari jalan Abdur Razaq dari Ibnu Juraij dari Ibnu Syihab. Sanad SHAHIH kalau tak ada 'an 'anah Ibnu Juraij akan tetapi shahih dgn riwayat sebelumnya).
    Niat itu tempat di hati melafadzkan adl bid'ah yg sesat walaupun manusia menganggap baik kewajiban utk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib krn Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata : "Apakah engkau punya santapan siang ? kalau nggak ada aku berpuasa". (HR Muslim (1154))
    Hal in juga dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda' Abu Thalhah Abu Hurairah Ibnu Abbas Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu 'anhum kita dibawah bendera sayyid bani Adam.
    Ini berlaku dalam puasa sunnah menunjukan wajib niat di malam hari sebelum terbit fajar dalam puasa wajib Wallahu Ta'ala A'lam.
  2. Kemampuan adl dasar pembebanan syari'at
    Barangsiapa yg mendapati bulan Ramadhan tapi dia tak tahu sehingga diapun makan dan minum kemudian tahu maka dia harus menahan diri serta menyempurnakan puasa cukuplah puasa tersebut (tak perlu di qodho'). Barangsiapa yg belum makan dan minum (tapi tak tahu telah masuk Ramadhan) tak disyari'atkan niat malam hari krn dia tak mampu (tak mengetahui telah masuk bulan Ramadhan) padahal diantara ushul syari'at yg sudah ditetapkan. "kemampuan adl dasar pembebanan syari'at."
    Dari Aisyah radhiallahu 'anha : "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan puasa 'Asyuramaka ketika diwajibkan puasa Ramadhan orang yg mau puasa 'Asyura dibolehkan yg mau berbuka pun dipersilahkan."  (HR Bukhori (4/212) dan Muslim (1125)).
    Dan dari Salamah bin Al-Akwa' radhiallahu 'anhu berkata : "Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam menyuruh seseorang dari bani Aslam utk mengumumkan kepada manusia bahwasa barangsiapa yg sudah makan hendaklah puasa sampai maghrib dan barangsiapa yg belum makan teruskanlah berpuasa krn hari ini adl hari 'Asyura."   (HR Bukhori (4/216) dan Musllim (1135)).
    Puasa hari 'Asyura dulu adl wajib kemudian dimansukh (dihapus kewajiban tersebut) mereka telah diperintahkan utk tak makan dari mulai siang dan itu cukup bagi mereka puasa Ramadhan adl puasa wajib maka hukum sama dgn puasa 'Asyura ketika masih wajib tak berubah (berbeda) sedikitpun.
  3. Sebagian Ahli Ilmu berkata harus mengqodho' dan 'Asyura bukan wajib
    Ketahuilah saudara seiman bahwa seluruh dalil menerangkan bahwa puasa 'Asyura itu wajib krn ada perintah utk puasa dihari tersebut. sebagaimana dalam hadits Aisyah kemudian kewajiban ditekankan lagi krn diserukan secara umum kemudian ditambah pula dgn perintah orang yg makan utk menahan diri (tak makan lagi) sebagaimana dalam hadits Salamah bin Al-Akwa' tadi serta hadits Muhammad bin Shaifi Al-Anshary: "Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam keluar menemui kami pada hari 'Asyura kemudian berkata : "Apakah kalian puasa hari ini ? sebagian mereka berkata : tidak. Beliau berkata : "Sempurnakanlah puasa disisa hari ini". Dan menyuruh mereka utk memberitahu penduduk Arrud kota madinah –Untuk menyempurnakan sisa hari mereka."(HR Ibnu Khuzaimah (3/389)  ahmad (4/388) An-nasa'I (4/192) Ibnu Majah (1/552) Ath-thabrani dalam "Al-Kabir" (18/238) dari jalan Asy-Sya'bi darinya. Dengan sanad SHAHIH).
    Yang memutuskan perselisihan ini adl perkataan Ibnu Mas'ud: "Ketika diwajibkan puasa Ramadhan ditinggalkanlah 'Asyura"
    Dan ucapan Aisyah  juga: "Ketika turun kewajiban puasa Ramadhan maka Ramadhanlah yg wajib dan ditinggalkanlah 'Asyura (tak wajib lagi). Walaupun demikian sunnah puasa 'Asyura tak dihilangkan sebagaimana dinukil oleh Al- Hafidz (4/264) dari Ibnu Abdil Barr jelaslah bahwa sunnah puasa 'Asyura masih ada yg dihapus itu hanyalah kewajibannya. Wallahu A'lam.
    Sebagian lagi berkata : Jika puasa wajib niscaya telah mansukh (dihapus) juga hukum-hukumnya. Yang benar hadits-hadits tentang 'Asyura menunjukan beberapa perkara :
    • Wajib puasa 'Asyura.
    • Barangsiapa yg tak berniat di malam hari ketika puasa wajib sebelum terbit fajar krn tak tahu tidaklah rusak puasanya.
    • Barangsiapa yg makan minum kemudian tahu disisa hari tersebut tak wajib mengqodho'.
Yang mansukh adl masalah perkara yg pertama (wajibnya) hingga 'Asyura hanyalah sunnah sebagaimana telah kita jelaskan dimansukh hukum tersebut bukan berarti menghapus hukum-hukum lainnya. Wallahu A'lam. Mereka berdalil dgn hadits Abu Daud (2447) dan Ahmad (5/409) dari jalan Qatadah dari Abdurrahman bin Salamah dari paman : "bahwa Aslam pernah mendatangi Nabi kemudian Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian puasa hari ini ? mereka menjawab : Tidak. Rasulullah Shalallahu 'alaihi wasallam bersabda : Sempurnakanlah sisa hari ini kemudian qadhalah kalian. Hadits ini lemah krn ada dua illat (cela):
Majhul (tak dikenalnya) Abdurrahman bin Salamah Adz-Dzahabi berkata tentang :"Al-Mizan" (2/567): "Tidak dikenal". Al-Hafidz berkata dalam "At-Tahzib" (6/239):"keadaaan majhul". Dibawakan oleh Ibnu Abi Hatim di dalam "Aj-Jarhu wa At-Ta'dil" (5/288) tak disebutkan pada jarh atau ta'dil. Juga ada 'an 'anah Qatadah padahal dia seorang mudallis.

No comments:

Post a Comment

Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^