Pages

Ads 468x60px

Garansi Toko Tinjauan Hukum Islam

Penulis Muhammad Hamdani, SHI
Deskripsi Singkat
Artikel Garansi Toko (Distributor) Tinjauan Hukum Islam 
Islam adalah sistem yang sempurna bagi kehidupan, seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’ yakni Al – Quran dan Sunah. Allah menciptakan manusia dengan suatu sifat saling membutuhkan antara satu dengan lainnya. Untuk itu Allah memberikan inspirasi (ilham) kepada mereka untuk mengadakan pertukaran perdagangan dan semua yang kiranya bermanfaat dengan cara jual-beli 
            Allah SWT membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya. Dalam berjual beli tidak dibenarkan melakukan praktek-praktek yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, sebab merupakan kebatilan dan diharamkan untuk melakukannya. Allah telah berfirman dalam Al-quran surah An-Nisa ayat 29 :  
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu.”[1]
            Berdasarkan ayat diatas menetapkan bahwa dalam melakukan kegiatan jual beli sangatlah dipentingkan kejujuran, transparansi dan sangat mencela segala bentuk penipuan yang dapat merugikan pihak lain.
            Pembeli dalam transaksi jual beli sudah seharusnya secara otomatis mendapatkan jaminan/garansi terhadap kerusakan barang yang dibelinya. Pembeli diperbolehkan untuk memeriksa barang yang akan dibelinya dan diberi jaminan untuk beberapa waktu untuk barang yang sudah dibelinya, dan bila barang tersebut rusak  yang masih dalam masa garansi , pembeli diizinkan untuk menukarnya atau mengembalikan kepada  penjualnya dengan mendapat penggantian uang tunai atau mendapat diskon.
            Garansi atau lazim pula disebut warranty adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya pelanggan sebagai pengguna terakhir dan penjual melengkapi pengisian data pada surat keterangan tersebut untuk kemudian dikirim ke produsen agar didaftarkan tanggal mulai periode garansi.[2]
Di jaman global sekarang garansi juga termasuk salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan penjualan suatu produk berupa jaminan yang diberikan secara tertulis oleh pabrik atau supplier atas barang-barang yang dijual terhadap kerusakan-kerusakan yang timbul dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, garansi memiliki batas waktu, baik dengan jarak tempuh, hari, bulan tahun, dan lain sebagianya.
            Produk dengan garansi distributor/toko adalah produk yang dibeli, di distribusikan dengan after-sales-service oleh sebuah perusahaan secara independen, tanpa terikat pada standard principal sedangkan produk bergaransi resmi adalah produk yang di distribusikan oleh perusahaan pemegang hak distribusi, baik eksklusif ataupun tidak, untuk produk bersangkutan[3]. Garansi toko diberikan untuk produk yang memang  tak mungkin mendapat jaminan dari pabrik atau agen distributor resmi.
Departemen Perdagangan akan segera melarang toko atau distributor menerbitkan garansi produk elektronik. Nantinya, garansi produk elektronik hanya boleh dikeluarkan oleh importir resmi. Jika dilanggar, barang yang dijual akan disita pemerintah. Aturan ini adalah revisi dari.peraturan mengenai buku petunjuk penggunaan manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia yang sudah berlaku enam tahun terakhir yakni Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 7/MPP/Kep/1/2000 tentang tata cara pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk elektronika.[4]
Pemerintah merevisi peraturan itu untuk menekan produk elektronik ilegal karena seringkali barang selundupan hanya diberi garansi toko dan ini juga merupakan kebijakan perlindungan konsumen [5] terkait UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen yakni pasal 7 poin e: kewajiban pelaku usaha memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.[6]
Menurut Islam, garansi tersebut bersumber dari satu pihak, yaitu produsen. Garansi seperti ini bisa disebut sebagai bagian dari servis (pelayanan). Garansi dalam pandangan fikih dapat dikategorikan sebagai jaminan kerusakan barang (Dhaman Al-Ayb) dari sisi produsen atau penjual.[7]
       Firman Allah SWT.
  
Artinya: “Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. ( Q. S Al Ar’aaf 96).[8]
Artinya: “penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (Q. S Yusuf 72).[9]
Ayat diatas menjelaskan secara umum mengenai jaminan dan Islam memberikan pengakuan terhadap keberadaan garansi, karena merupakan hak konsumen yang harus dilindungi oleh hukum dari segala bentuk penipuan.
Namun realitanya, walaupun pemerintah Indonesia akan segera memberlakukan peraturan larangan garansi toko, dalam penerapannya masih jauh dari memuaskan, karena sampai saat ini masih banyak kita jumpai penjualan produk elektronik yang bergaransi toko dan konsumen masih belum menemukan perlindungan itu dengan maksimal. Sementara itu penjualan produk elektronik bergaransi toko seperti televisi, tave recorder,  komputer, laptop, handfhone, dan sebagainya selalu meningkat. Hal ini terjadi karena mudahnya membuat garansi toko
Dari observasi awal penulis di kota Banjarmasin masih ada terlihat penjualan produk elektronik bergaransi toko, hal ini dikarenakan kurangnya pengawasan terhadap produk yang beredar. Sehingga, ada beberapa produk bukan asli yang kemudian dijual dengan garansi toko. Padahal, sebagai pihak yang mengeluarkan izin penerbitan garansi  produk, seharusnya pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan.
Sebagai contoh, di sebuah toko berinisial Bcom di Banjarmasin , pembeli berinisial  MR, beli produk elektronik berupa MP4 (mpeg empat) bergaransi toko tiga bulan, namun hanya berkisar dua hari, barang tersebut rusak. Karena memang ada garansi, MR pun membawa ke toko Bcom dan toko Bcom menyanggupi untuk memberikan layanan perbaikan namun setelah baik, satu hari kemudian rusak lagi dan akhirnya kembali lagi ke toko tersebut untuk minta penggantian barang baru namun hal itu di tolak oleh pihak toko Bcom dan salah seorang penjualnya berkata: “Kami tidak pernah jual barang rusak dan itu kesalahan pemakainya yang kurang bisa”. Kemudian MR ingin menjualnya kembali ke toko tersebut namun tidak dilayani.
Contoh kedua, Pembeli berinisial KD membeli sebuah tape recorder dan mendapatkan garansi toko untuk satu tahun. Tidak begitu lama ternyata produk elektronik itu rusak dan masih dalam masa jaminan. Lalu, KD pun membawa kembali barang tersebut ke toko berinisial Vic lengkap dengan keterangan garansi. Az selaku pemilik toko memberikan layanan perbaikan. Selang berapa lama setelah melampaui waktu perjanjian, KD menelepon untuk menanyakan barangnya tersebut. Dijawab oleh pihak toko, masih belum selesai, tunggulah beberapa hari lagi. KD pun masih memaklumi. Kemudian setelah melampaui waktu perjanjian, KD menanyakan status barangnya, katanya tidak bisa di tempat biasa dan akan dibawa ke luar daerah. Namun, tunda demi tunda terus terjadi, hingga akhirnya berselang beberapa bulan. KD yang tidak percaya lagi karena lamanya perbaikan akhirnya mengambil keputusan untuk minta dikembalikan tape recorder miliknya dan ternyata setelah dilihat barang itu memang masih sedia kala dan tetap rusak seperti tidak  ada perbaikan. KD sebenarnya kesal tapi ia mengambil hikmahnya dari semua itu untuk tidak membeli barang bergaransi toko.
Dari dua kasus di atas diketahui akibat lebih lanjut terhadap garansi toko, pihak pembeli/konsumen merasa tertipu, terkecoh, dirugikan dan garansi seperti ladang bisnis yang menguntungkan. Proses jual beli seperti ini terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan pemerintah dan hukum Islam belum jelas membahas apakah penjual dari pihak toko (distributor) boleh atau tidak membuat hak jaminan berupa garansi toko terhadap produk orang lain (produsen).
Analisis: 
Pembeli adalah raja  merupakan motto bisnis bahwa pelayanan harus diberikan yang sebaik mungkin bagi pelanggan termasuk dalam hal pemenuhan jaminan/garansi, namun untuk membuktikan itu perlu diketahui bagaimana pelayanan purna jual (after sales) setelah transaksi berakhir, kemudian apakah setelah ijab-kabul usai, barang di bawa keluar dari toko, maka seluruh urusan selesai, dan bagaimana soal jaminan serta kebijakan pemulangan atau penggantian barang yang rusak (return policy), dan sebagainya.
Garansi pada awalnya dibuat oleh pihak pabrik dan mendapatkan izin dari pemerintah dalam peredarannya, namun penjual selaku pihak kedua atau importir yang mengimpor suatu produk dengan skala besar tanpa izin pemerintah juga membuat garansi tetapi hanya garansi distributor atau garansi toko. Hal ini dapat diartikan bahwa penjual membuat garansi lagi pada produk yang dibelinya dari pihak pabrik.
Hak resmi garansi hanya dimiliki oleh pihak pabrik, namun kebanyakan ada juga penjual (importir) yang bekerjasama dengan pihak pabrik karena produk yang sedianya dikirim kesuatu negara (tujuan impor) tertentu, tetapi sebelum sampai di negara tersebut, sebagian produk elektronik tersebut umumnya berjumlah ribuan unit dialihkan pengirimannya ke negara lain (misalnya, Indonesia).
Menurut pandangan fukaha syiah dan fukaha suni tentang realitas pertanggungjawaban, maka dalam dhaman, adalah pelimpahan tanggung jawab (garansi) dari pabrik (pihak pertama) kepada yang menerima tanggung jawab  (penjual), hanya sah dengan persetujuan pihak pabrik.[1] Ketentuan hukum diatas tidak mempersoalkan pemindahan tanggung jawab layanan garansi apabila garansi toko itu telah terpenuhi menurut rukun dan syarat dhaman.
Persaingan bisnis yang ketat dalam mendapatkan minat konsumen, merupakan faktor yang cenderung mempengaruhi setiap penjual untuk melakukakan persaingan bisnis yang tidak sehat, menghalalkan segala cara tidak memikirkan dampak atau kerugian dari konsumen itu sendiri. Terbukti dengan adanya produk elektronik ilegal yang hanya diberi jaminan berbentuk garansi toko.
Penjual memberikan garansi toko terhadap barangnya karena produk tersebut ilegal, dengan memasok barang secara sembunyi tanpa sepengetahuan pemerintah untuk menghindari pajak sehingga produk tersebut bisa dijual murah di pasaran dan dengan itu pembeli akan tertarik untuk membelinya. Oleh karena itu penjual untuk mendapatkan keuntungan lebih maka hanya dengan melakukan promosi terhadap barangnya dengan merek dan kualitas sama dengan garansi resmi tapi lebih murah serta meyakinkan konsumen untuk membeli yang bergaransi toko.
Pemerintah yang melihat adanya praktik seperti itu dan akibatnya sudah jelas bisa membuat konsumen dirugikan maka melarang peredaran produk elektronik bergaransi toko sehingga merevisi Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 7/MPP/Kep/1/2000 tentang tata cara pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi dalam bahasa Indonesia bagi produk elektronika.[2]
Adapun alasan pemerintah sebagai berikut, pertama produk tersebut tidak terdaftar di departemen perdagangan dan tidak melalui pajak maka itu melanggar aturan hukum dan disebut ilegal, kedua produk tersebut hampir tidak memiliki kartu garansi serta tidak ada buku petunjuk manual dalam bahasa indonesia dan ketiga produk dengan garansi toko itu tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan perlindungan konsumen yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, sebagai berikut:
Pasal 25 ayat(1) Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurangkurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan. (2) Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut: a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan; b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.
Pasal 26 Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.[3]
Semua kasus yang ada, penjual selaku pemilik pihak toko tersebut hampir melanggar aturan yang menyampingkan hak-hak dari konsumen setelah purna jual, penjual tidak benar-benar memberikan pelayanan jaminan terhadap pembeli, sebab pada awalnya penjual hanya berniat untuk promosi belaka, penjual seperti ini hanya mementingkan diri sendiri dan tidak bertanggung jawab serta tidak ada niat yang baik untuk memuaskan konsumen. Selain merugikan konsumen juga merugikan pemerintah karena masuknya produk tersebut dengan diselundupkan dan tanpa membayar pajak sehingga garansi toko bertentangan dengan aturan pemerintah Indonesia.
Hasil data yang diperoleh penulis bahwa garansi tidak sedikit digunakan oleh penjual untuk mendapatkan keuntungan, promosi, dan sebagainya serta garansi tersebut tidak memenuhi aturan garansi yang berlaku seperti tanpa kartu petunjuk pemakaian, tanpa garansi dan surat tanpa bahasa Indonesia. Garansi seperti ini disebut garansi toko (distributor).
Praktik jual beli khususnya dalam hal dhaman, maka penjual memiliki tanggung jawab artinya barang yang sudah dijual dalam transaksi bisa menjadi gagal karena barang tersebut rusak atau dirusakkan oleh penjual atau dirusakkan oleh orang lain. Ketentuan hukum ini merupakan istilah garansi secara umum. Adapun yang dimaksud dengan garansi ini dalam jual beli atau jaminan dari seseorang penjual bahwa barang yang ia jual tersebut bebas dari kerusakan yang tidak diketahui sebelumnya.[4]
Menurut pandangan ahli hukum Islam perjanjian seperti ini dapat diterima (tidak bertentangan) dengan ketentuan hukum Islam. Ibnu Al Qayyim mengemukakan: “Ini suatu kesepakatan dari mereka, bahwa jual beli sah dan boleh adanya syarat bebas cacat”.[5] Jaminan ini didasarkan oleh hadis Rasulullah Saw:
الز عيم غا رم والدين مقض[6]
Artinya: “Orang yang menanggung itu adalah sebagai jaminan dan hutang itu wajib dibayar”. HR. Ibnu Majah
Ketentuan hadis diatas dapat diartikan untuk penjual memiliki tanggungjawab dengan memberikan garansi pada barang yang dijualnya kepada pembeli. Kosumen atau pembeli  pasti memiliki pengalaman berbeda-beda dalam persoalan pelayanan purna jual (after sales). Dewasa ini ada beberapa bentuk garansi, pertama garansi resmi dan kedua garansi toko, permasalahan banyak ditemukan pada bentuk garansi toko. Seperti yang dijelaskan pada kasus sebelumnya, garansi toko memang belum ada kepastian hukumnya menurut hukum Islam, apakah sah atau tidak dalam hal membuat dan menerapkan garansi toko.
Perjanjian dalam jaminan merupakan istilah dari dhaman, transaksi bersyarat ini disebut juga garansi, maka apabila barang yang dibeli tidak sesuai dengan ciri-cirinya atau sebelum waktu garansinya habis barang tersebut sudah rusak, tentu saja boleh dikembalikan.

[1] Ibrahim Husain al Habsyi,  Pengantar Ilmu-ilmu Islam/ Murtadha Muthahhari, (Jakarta: Pustaka Zahra, 2003), h. 76
[2]Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 7/MPP/Kep/1/2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika.
[3]Lembaran Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. h. 15
[4] H. Chairuman Pasaribu, Suhrawardi K. Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, loc. cit, h 43
[5]Sayyid Sabiq, Fiqh al Sunnah 3 , loc. cit,  h. 157
[6] Abu Abdullah Muhammad bin Yazid Ibnu Majjah, Sunan Ibnu Majah, loc.cit,  h. 8
 


[1]Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Quran, Al-Quran dan Terjemahnya, (Jakarta: Mujamma’ Al Malik Fadh Li Thiba’ Al Mush-haf Asy-Syarif Madinah Al Munawarrah, 1971), h. 122.
[2]Wikipedia Indonesia, “Garansi”, http://id.wikipedia.org/wiki/Garansi/2009/01/02.
[4]Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 7/MPP/Kep/1/2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Elektronika.
[5]Radar Banten, ”Pemerintah Larang Garansi Toko”, http:/ /www .radarbanten .com /2009/01/02.
[6]Lembaran Negara Republik Indonesia, UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. h.  6
[7]Syaikh Muhammad bin Ali Al-Kamili, “Kartu Discount dan Kartu Garansi”, http://almanhaj.or.id/artikel/2009/01/02.
[8]Al-Quran dan Terjemahnya, op. cit.,  h. 237
[9]Ibid h. 360
 

No comments:

Post a Comment

Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^