Gambar dan Lukisan Makhluk Hidup dalam Timbangan Syariat
oleh : Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin BazHukum menggantung lukisan di rumah ataupun di tempat lain adalah haram jika gambar tersebut adalah makhluk bernyawa. Sesungguhnya Aisyah radhiyallaHu ‘anHa telah membeli bantal kecil untuk hiasan yang di dalamnya terdapat gambar dan ketika Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam melihat bantal tersebut beliau berdiri di depan pintu dan enggan untuk masuk dan berkata,
“Inna ashhaaba HaadziHish shuwari yu’adzdzabuuna wayuqaalu laHum ahyuu maa khalaqtum” yang artinya “Sesungguhnya pemilik gambar ini akan diadzab dan akan dikatakan kepada mereka, ‘Hidupkanlah apa yang telah engkau ciptakan’” (HR. al Bukhari no. 7557 dan Muslim no. 2107)
Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi ShallallaHu ‘alayHi wa sallam, beliau bersabda,
“Laa tadkhulul malaa-ikatu baytan fiiHi kalbun wa laa shuuratun” yang artinya “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat anjing atau lukisan” (HR. Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 2106)
Akan tetapi jika lukisan tersebut dilukis pada permadani yang digunakan untuk tempat berpijak atau bantal yang digunakan sebagai alat bersandar, maka hal itu diperbolehkan. Dalam sebuah hadits Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam, bahwa ketika Jibril hendak mendatangi rumah Rasulullah, dia enggan memasuki rumah, maka Nabi bertanya dan dijawab oleh Jibril,
“Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing. Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan perintahkan agar anjing itu keluar dari rumah” (HR. at Tirmidzi no. 2806 dalam bab Al Adab)
Maraji’
Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004 M, hal. 86-88.
Semoga Bermanfaat
No comments:
Post a Comment
Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^