Assalamu alaikum wr.wb.
Pada dasarnya shalat jumat wajib
dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu untuk hadir melaksanakannya.
Hal itu berdasarkan firman Allah Swt dalam QS al-Jumuah 9). Karena itu
meninggalkan shalat Jumat tanpa ada alasan syar'i adalah merupakan
sebuah dosa besar. Hanya saja dalam kondisi tertentu terdapat udzur atau
alasan yang membolehkan seseorang meninggalkan shalat Jumat.
Di antaranya seperti yang disebutkan
dalam kitab Qasyyaf al-Qanna' jilid 1 hal 495 dan seterusnya, "Boleh
meninggalkan shalat Jumat dan berjamaah jika takut hartanya hilang,..
atau jika berada dalam kondisi cemas thd sesuatu misalnya karena roti
atau masakan yang terdapat di tungku perapian, atau atas bahaya yang
menimpa hartanya atau pendapatan yang ia harapkan, serta takut
kehilangan rombongan perjalanan... sebab semua itu akan mendatangkan
mudharat atau bahaya."
Atas dasar itu, maka sebagian ulama membolehkan meninggalkan shalat Jumat dengan diganti shalat zhuhur mengingat bahwa kondisi Anda yang sedang berada dalam ujian ketika Jumat didirikan, sangat genting dan darurat. Kondisi Anda tidak kalah dengan takutnya tukang roti atas roti yang berada dalam oven, atau yang takut kehilangan rombongan. Sebab jika Anda tidak mengikuti ujian bisa jadi semua upaya yang telah dikeluarkan selama bertahun-tahun untuk studi menjadi sia-sia.
Namun demikian, jika memungkinkan sebaiknya Anda menghubungi tim penguji agar ujian untuk Anda dialihkan ke waktu yang lain.
Wallahu a'lam bish-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.
No comments:
Post a Comment
Assalamualaikum.. Temen2 jangan lupa Komentar na ^_^